HeadChildNav

View My Projects State

Monday, April 20, 2015

Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang



Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini.


Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).

Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri.
Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan:
(1) membedakan pria dan wanita,
(2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.”
(Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).

Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.

Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).

Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,
كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’”
(HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh.
Semoga Allah memberi hidayah.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 29 Jumadal Ula 1434 H

Sumber : www.rumaysho.com (http://rumaysho.com/muslimah/musibah-wanita-muslimah-memakai-celana-panjang-3293.html)



Beberapa Komentar pilihan :


# Roseeda • (5 bulan yang lalu)
lebih musibah lagi bagi muslimah yang tak menggunakan jilbab sbg pakaian luar muslimah

>> Muhammad Abduh Tuasikal (Roseeda • 5 bulan yang lalu)
Sama2 musibah.



# addin • (7 bulan yang lalu)
Assalamualaikum.
Maaf sebelumnya. Saya seorang siswi madrasah. Saya sudah berusaha mengenakan hijab syari di sekolah. Namun, apabila sedang jam olahraga, saya harus memakai celana panjang. Bagaimana, Ustad? Wasallam

>>
Muhammad Abduh Tuasikal
addin • (7 bulan yang lalu)
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Minimalkan dg memakai celana yang longgar.



# Ummu Nazwa • (10 bulan yang lalu)
Assalamualaikum, beberapa minggu yang lalu saya ditanya anak perempuan saya yang berumur 12 tahun, "mama, apa hukumnya memakai celana panjang?" saya jawab, haram, karena tidak memenuhi syarat jilbab syari, namun kemudian anak saya berkata, "tapi kata guru ngaji saya, pakai celana panjang boleh, asalkan tidak ketat." pertanyaan saya, bagaimana sebaiknya menjelaskan kepada anak saya ini dengan perkataan yang mudah dia mengerti, karena selama ini kami orangtuanya sudah berusaha untuk mengajarkannya memakai dress atau rok panjang dan menjauhkan celana jeans dan sejenisnya darinya. Jazakillah khayr.

>>
Muhammad Abduh Tuasikal
Ummu Nazwa • (10 bulan yang lalu)
Wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Celana panjang masih membentuk lekuk tubuh shg tdk dibolehkan.
Beda dg rok tdk membentuk kaki.



# Chandra • (setahun yang lalu)
Assalamu'alaikum Ustadz
Bagaimana hukumnya apabila ada istri yang tidak senang , ikhlas bahkan mengancam cerai karena tidak menerima ilmu jilbab syar'i ini karena dianggap islam fanatik dan extreme..dan bagaimana seharusnya sikap suami tersebut. Jazakallahu Khair

>> Muhammad Abduh Tuasikal Chandra • (setahun yang lalu)
Wa'alaikumussalam. Terus nasehati istri dengan nasehat yang lemah lembut dan bertahap.


# lals • (setahun yang lalu)
Kasihan ya perempuan jaman skrg. Dikasi tau hal yg jelas benar tapi masih banyak tanya seperti halnya kaum terdahulu disuruh sembelih sapi betina tp banyak nanya dan yg banyak tanya akhirnya tdk bisa melaksanakan perintah itu

>> Muhammad Abduh Tuasikal lals • (setahun yang lalu)
Semoga Allah memberi mereka hidayah.